Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar atas Hak Cipta Lagu: Fokus Sembuh dari Kanker, Minta Ruang Damai
Vidi Aldiano digugat Rp 24,5 miliar oleh Keenan Nasution terkait pelanggaran hak cipta lagu. Sambil jalani pengobatan kanker di Penang, Vidi buka suara dan harap ada jalan damai. Simak kronologi lengkapnya.

JAKARTA, GEN INDONESIAUPDATES — Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya angkat bicara soal kabar dirinya digugat Rp 24,5 miliar terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Gugatan itu dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang menuduh Vidi melanggar mechanical rights atau hak reproduksi atas lagu yang dibawakannya sejak 2008.
Pernyataan resmi ini disampaikan Vidi melalui akun Instagram pribadinya saat sedang menjalani pengobatan kanker di Penang, Malaysia.
Vidi Aldiano Pilih Tenang, Serahkan ke Proses Hukum
"Terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan, aku memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat," tulis Vidi, Kamis (12/6/2025).
Penyanyi lagu “Nuansa Bening” itu menyatakan bahwa ia tidak ingin memperkeruh suasana dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai.
"Aku berharap semoga ada jalan tengah dan ruang untuk saling memahami juga," tambahnya.
Fokus Pemulihan Kanker, Mohon Pengertian
Dalam pernyataannya, Vidi juga menjelaskan alasan dirinya sempat diam karena tengah berjuang melawan penyakit kanker yang dideritanya sejak lima tahun terakhir.
"Saat ini aku memang memilih diam, karena fokus utama aku adalah untuk terus fokus kepada kesehatan," ujarnya.
Ia menyebut tengah mengganti pengobatan ke metode baru yang cukup berat secara fisik namun memberi harapan lebih baik.
"Obat baru ini memang memiliki efek samping yang lebih keras, tapi jujur hidup aku jadi jauh lebih menarik."
Kronologi Gugatan Hak Cipta: Diduga Tanpa Izin Sejak 2008
Gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak penggugat menuduh Vidi telah menyanyikan lagu milik mereka lebih dari 300 kali dalam berbagai pertunjukan, baik secara digital maupun fisik, tanpa izin resmi dari pencipta atau pemegang hak.
Vidi disebut hanya memberikan Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi, bukan kompensasi atas hak cipta resmi. Negosiasi antara kedua pihak disebut sempat terjadi, namun gagal mencapai kesepakatan.
Vidi mendapat dukungan moral dari rekan-rekan musisi, salah satunya Ferdy dari Element, yang mengajak publik untuk tidak langsung menghakimi dan memberikan ruang hukum berjalan adil.